Sumut banten sulsel bali sumsel jogja riau lampung kaltim kalbar sumbar bogor bekaci malang surakarta batam Berdasarkan putusan pengadilan, DS dan YP pada 2016 divonis lima tahun dan enam bulan penjara. Mereka terjerat delik tindak pidana perdagangan orang. Hingga saat ini, Polri terus berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja untuk mengungkap lebih https://absensi.spncorp.id/mobile/LAZADATOTO